PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
Penilaian Sumatif Akhir Semester (SAS) dan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (SAJ)
SMA NEGERI 1 LEMPUING JAYA
TAHUN PELAJARAN 2025/ 2026
A. PENGERTIAN
1. Penjelasan Program
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
a. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik Kelas XII sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
b. Penilaian Sumatif Akhir Semester (SAS) adalah bentuk evaluasi yang dilakukan pada akhir semester untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) yang telah dipelajari dalam satu semester. SAS digunakan untuk menentukan keberhasilan peserta didik dalam memahami materi yang telah diajarkan serta sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan kelas atau perbaikan pembelajaran.
c. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (SAJ) adalah asesmen yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan kelas 12 SMA, untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kurikulum. SAJ berfungsi sebagai alat ukur untuk mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai kompetensi yang diharapkan setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
d. Nilai Sekolah selanjutnya disebut Nilai S/M (NS) adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor untuk SMA NEGERI 1 LEMPUING JAYA Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2. Dasar Hukum
(1). Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
(2). Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
(3). Keputusan Kepala Sadan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025 Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
(4). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/ 2026
(5). Hasil rapat dewan guru SMAN 1 Lempuing Jaya tanggal 2 Februari 2026.
(6). Program Kerja SMA Negeri 1 Lempuing Jaya Tahun Pelajaran 2025/ 2026.
B. PESERTA UJIAN SAS SAN SAJ
1. Persyaratan Peserta
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Penilaian SAS dan SAJ yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
(1). Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA NEGERI 1 LEMPUING JAYA Kabupaten Ogan Komering Ilir berhak mengikuti Ujian Penilian SAS dan SAJ.
(2). Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (kelas X) sampai dengan semester 5 (kelas XII)
(3). Menghadiri kegiatan tatap muka minimal 90% dari hari efektif pada tahun terakhir.
(4). Menunjukkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan jika karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti SAS dan SAJ. Bukti tersebut diperlukan untuk dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
2. Pendaftaran Peserta
(1). Prosedur pendaftaran SAS dan SAJ dilaksanakan pada saat sekolah mengirimkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
(2). Siswa yang namanya tercantum dalam DNS peserta ujian wajib meneliti kebenaran identitas dirinya dan melaporkan kepada Panitia Ujian di Sekolah apabila terdapat kekeliruan.
(3). Sekolah mengusulkan DNS yang telah direvisi kepada Panitia tingkat Provinsi untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
(4). Sekolah menerbitkan Kartu Peserta Ujian Sekolah , dengan identitas peserta yang jelas, disertai pas photo serta dibubuhi stempel dan ditanda tangani Kepala Sekolah.
(5). Khusus untuk Ujian Praktik, sekolah menerbitkan tanda peserta untuk digunakan selama peserta mengikuti semua mata pelajaran yang di uji – praktikan.
C. PENYELENGGARAN DAN PELAKSANA SAS DAN SAJ
1. Pelaksanaan SAS dan SAJ
SMA Negeri 1 Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pelaksana SAS dan SAJ bertugas untuk :
(1). Membuat soal SAS dan SAJ berdasarkan kisi – kisi yang telah ditetapkan.
(2). Membentuk panitia pelaksana SAS dan SAJ di tingkat satuan.
(3). Setiap anggota panitia SAS dan SAJ menandatangani pakta integritas untuk menyelenggarakakegiatan SAS dan SAJ dengan jujur.
(4). Mengawasi pelaksanaan SAS dan SAJ sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(5). Melakukan penilaian terhadap hasil SAS dan SAJ.
(6). Melaporkan hasil SAS dan SAJ kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
2. Susunan Panitia SAS dan SAJ
Terlampir.
D. PELAKSANAAN UJIAN SAS DAN SAJ
1. Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Semester Genap
a. Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Semester Genap
1) Ujian praktik, dilaksanakan pada saat kegiatan belajar mengajar.
2) Ujian tertulis, tanggal 5 s.d. 14 Maret 2026.
b. Bentuk Soal, Jumlah Soal dan Bobot Penskoran
1) Bentuk dan Jumlah Soal
a) Kelompok mata pelajaran eksakta
b) Pilihan ganda (hanya 1 jawaban benar), sebanyak 25 soal;
c) Pilihan ganda bersyarat, sebanyak 1O soal; 5 Soal Uraian
2) Kelompok mata pelajaran non-eksakta
a) Pilihan ganda (hanya 1 jawaban benar), sebanyak 28 soal;
b) Pilihan bersyarat, sebanyak 12 soal; 5 Soal Uraian
c) Pilihan ganda dengan 5 option ( a,b,c,d, dan e).
c. Bobot Penskoran
1) Pilihan ganda 80 %.
2) Uraian 20%
d. Ruang Lingkup Materi Ujian Sumatif Akhir Semester
Ruang lingkup materi ujian sumatif akhir semester genap adalah materi-materi pelajaran (Tujuan Pembelajaran/TP atau Kompetensi Dasar/KD) yang diajarkan di kelas XII semester 6 (enam).
e. Prosedur Penyusunan Naskah Soal
Presedur penyusunan naskah Soal harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Menyusun kisi-kjsi soal;
2) Menyusun soal pada kartu soal;
3) Melaksanakan analisis kualitatif/telaah butir seal dan merakit naskah soal·
4) Menyusun pedeman penskoran.
f. Penyusunan Naskah Soal Ujian Sumatif Akhir Semester Genap
Penyusunan naskah soal dilaksanakan oleh guru mata pelajaran satuan pendidikan.
g. Pegawas Ujian Sumatif Akhir Semester Genap
Pegawas ruangan ujian dilaksanakan oleh guru satuan pendidikan.
h. Nilai Rapor Semester Genap
Nilai rapor untuk seluruh mata pelajaran kelas XII semester 6 (enam), ditentukan:
1) Bagi satuan pendidikan yang hanya melaksanakan ujian tertulis, nilai rapor adalah gabungan rerata nilai sumatif/sumatif lingkup materi (Tujuan Pembelajaran/TP fase F atau Kompetensi Dasar/KD) kelas XII semester 6 (enam) dan nilai ujian sumatif akhir semester genap dengan pembobotan nilai ditentukan satuan pendidikan; dan
2) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ujian praktik dan ujian tertulis pada mata pelajaran tertentu (PABP, PJOK, Seni Budaya, dan PKWU), nilai rapor adalah gabungan dari nilai ujian tertulis (ujian sumatif akhir semester genap) dan ujian praktik dengan pembobotan nilai 60°/o dan 40%
2. Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang
a. Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang
b. Bentuk Soal, Jumlah Soal dan Bobot Penskoran
1) Bentuk Soal dan Jumlah Soal
Kelompok mata pelajaran eksakta
a) Pilihan ganda (hanya 1 jawaban benar), sebanyak 28 soal;
b) Pilihan ganda bersyarat, sebanyak 12 soal;
c) 5 Soal Uraian
Kelompok mata pelajaran non-eksakta
a) Pilihan ganda (hanya 1 jawaban benar), sebanyak 35 soal;
b) Pilihan ganda bersyarat, sebanyak 15 soal;
c) 5 Soal Uraian
d) Pilihan ganda dengan 5 option ( a,b,c,d, dan e).
2) Bobot Penskoran
a) Pilihan ganda 80%
b) Uraian 20%
c. Ruang Lingkup Materi Ujian Sumatif Akhir Jenjang
Ruang lingkup materi ujian sumatif akhir jenjang adalah materi-materi pelajaran (Tujuan Pembelajaran/TP atau Kompetensi Dasar/KD) fase F dan/atau materi yang diajarkan di kelas XII semester 5 dan semester 6.
d. Prosedur Penyusunan Naskah Soal
Prosedur penyusunan naskah soal harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Menyusun kisi-kisi soal;
2) Menyusun soal pada kartu soal;
3) Melaksanakan analisis kualitatif/telaah butir soal dan merakit naskah soal;
4) Menyusun pedoman penskoran.
Semua prosedur diatas dilaksanakan oleh guru mata pelajaran di satuan pendidikan masing-masing dan/atau sub rayon.
e. Penyusunan Naskah Soal Ujian Sumatif Akhir Jenjang
Penyusunan naskah soal ujian sumatif akhir jenjang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan penyelenggara atau sub rayon, yang pengaturannya ditentukan ketua MKKS dan K3S SMA kabupaten/kota atau Kepala Sekolah dalam sub rayon masing-masing.
f. Pegawas Ujian Sumatif Akhir Jenjang
Pegawas ujian sumatif akhir jenjang dapat dilaksanakan secara silang sesuai sub rayon sekolah (SMA Negeri dan swasta), yang pengaturannya ditentukan ketua MKKS dan K3S SMA kabupaten/kota atau Kepala Sekolah dalam sub rayon masing-masing.
g. Nilai Akhir Ujian Sumatif Akhir Jenjang
Nilai akhir dari pelaksanaan ujian sumatif akhir jenjang untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan digunakan sebagai nilai ijazah dengan bobot 40%.
PENUTUP
Terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang turut membantu penyelenggaraan kegiatan. Demikian, semoga laporan kegiatan ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai acuan pada penyelenggaraan kegiatan-kegiatan serupa pada masa yang akan datang.
Lempuing Jaya, 2 Maret 2026
2 Guru
12 Prestasi
12 Download
618535 Pengunjung