Dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan murid, setiap sekolah menengah kini diwajibkan menunjuk Guru Wali yang bertugas mendampingi murid sejak pertama terdaftar hingga lulus di satuan pendidikan yang sama.
Tugas guru wali tidak hanya berfokus pada pendampingan akademik, tetapi juga pada pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid. Dalam pelaksanaannya, guru wali berkolaborasi erat dengan guru bimbingan dan konseling serta wali kelas.
Penetapan guru wali dilakukan langsung oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan jumlah murid dan ketersediaan guru mata pelajaran yang ada. Tugas tambahan ini diatur agar sesuai dengan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum penetapan guru wali ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dengan peran strategis ini, guru wali diharapkan mampu menjadi garda depan pendampingan akademik sekaligus penguatan karakter murid, serta menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, murid, dan orang tua.
2 Guru
10 Prestasi
12 Download
405525 Pengunjung