A. Pendahuluan
POS SPMB ini disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Lempuing Jaya. Tujuan utama penyusunan dokumen ini adalah untuk menciptakan sistem penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan peraturan dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Dengan adanya POS ini, diharapkan proses seleksi dan penerimaan murid baru dapat berjalan secara efektif, efisien, dan adil bagi semua calon peserta didik.
Kami menyadari bahwa penyusunan dokumen ini masih memiliki kekurangan, untuk itu kami terbuka terhadap saran dan masukan yang membangun demi penyempurnaan di masa mendatang. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan POS SPMB ini.
Semoga dokumen ini dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan yang tepat dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di SMA Negeri 1 Lempuing Jaya Tahun 2026.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 510) sebagaimana telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
C. Tujuan
1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
3. Mendorong peningkatan prestasi murid;
4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid; dan
5. Petunjuk teknis SPMB dapat membantu mengurangi kesalahan dan kesalahpahaman dalam proses SPMB dan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan adil dan transparan.
D. Sasaran
1. Panitian Penyelenggara SPMB SMAN 1 Lempuing Jaya;
2. Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Lempuing Jaya sebagai Penyelenggara;
3. Orang tua dan Calon Murid Murid Baru lulusan SMP/MTs sederajat;
4. Para pemangku kepentingan di bidang Pendidikan
5. Masyarakat pemerhati pendidikan SPMB di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya dan sekitarnya
E. Kuota dan Daya Tampung
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran
2026/2027, SMAN 1 Lempuing Jaya menetapkan kuota daya tampung berdasarkan kapasitas ruang belajar yang tersedia dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor: 067/ 5677/ DISDIK.SS/ 2026 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru dan Wilayah Penerimaan Murid Baru Jalur Domisili dan Afirmasi Pada Sistem Penerimaan Murid Baru di Sekolah Menengah Atas Negeri Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2026/ 2027.
Pada tahun pelajaran ini, SMAN 1 Lempuing Jaya membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru dengan jumlah 7 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel direncanakan menampung maksimal 36 peserta didik, sehingga total kuota daya tampung murid baru adalah sebanyak 252 murid.
F. Wilayah Penerimaan Murid Baru atau Wilayah Rayonisasi SPMB
|
No Kabupaten Kecamatan |
||
|
1 |
Ogan Komering Ilir |
Lempuing Jaya |
|
Lempuing |
||
|
Mesuji Raya |
||
|
2 |
Ogan Komering Ulu Timur |
Semendawai Timur |
G. Jalur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
1. Jalur domisili yakni 30% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur afirmasi yakni 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Prestasi yakni 35% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari:
i. Jalur prestasi akademik 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
ii. Jalur prestasi nonakademik 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
iii. Jalur prestasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
iv. Jalur Prestasi melalui Tes Akademik 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
4. Jalur mutasi yakni 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
H. Persyaratan Umum SPMB
Calon murid baru Kelas 10 (sepuluh) pada SMA Negeri 1 Lempuing Jaya harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuktikan dengan:
a) Akta kelahiran; atau
b) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
4. Persyaratan telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan: ijazah; atau surat keterangan lulus
5. Persyaratan Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b dibuktikan dengan ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan lulus yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Ijazah SMP/MTs, Ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk calon murid:
a) penyandang disabilitas;
b) pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/ atau pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
7. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
8. Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan murid baru, orangtua/wali murid wajib membuat surat pernyataan dengan format (terlampir).
2 Guru
12 Prestasi
12 Download
650956 Pengunjung