085286113196
sman1lempuingjaya@gmail.com
Jl Lintas Timur Km. 127 Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya
blog-img
29/05/2026

POS SPMB 2026

Deni Widi Arianto | SPMB

A. Pendahuluan
POS SPMB ini disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Lempuing Jaya. Tujuan utama penyusunan dokumen  ini  adalah  untuk menciptakan  sistem penerimaan  murid baru yang transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan peraturan dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Dengan adanya POS ini, diharapkan proses seleksi dan penerimaan murid baru dapat berjalan secara efektif, efisien, dan adil bagi semua calon peserta didik.

Kami menyadari bahwa penyusunan dokumen ini masih memiliki kekurangan, untuk itu kami terbuka terhadap saran dan masukan yang membangun demi penyempurnaan di masa mendatang.  Akhir  kata,  kami  ucapkan  terima  kasih  kepada  semua  pihak  yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan POS SPMB ini.

Semoga dokumen ini dapat memberikan  manfaat dan menjadi  acuan yang  tepat dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di SMA Negeri 1 Lempuing Jaya Tahun 2026.

 


B. Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun  2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2023  Nomor  1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomo  244,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali  diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang  (  Lembaran  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2023   Nomor  42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
3.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor   23,   Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  510) sebagaimana telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2021  Nomor  87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
5.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang  Pembinaan  dan  Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6041); 

6.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2021  Nomor  87,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4  Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);


C. Tujuan

1.   Memberikan  kesempatan  yang adil  bagi seluruh  murid  untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2.        Meningkatkan   akses   dan    layanan   pendidikan   bagi   murid   dari keluarga ekonomi tidak mampu dan  penyandang disabilitas;
3.   Mendorong peningkatan  prestasi murid;

4.   Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid; dan

5.   Petunjuk teknis SPMB   dapat membantu mengurangi kesalahan dan kesalahpahaman dalam   proses   SPMB    dan     memastikan   bahwa proses seleksi dilakukan  dengan adil dan transparan.


D. Sasaran

1.   Panitian Penyelenggara SPMB SMAN 1 Lempuing Jaya;

2.   Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Lempuing Jaya sebagai Penyelenggara;

3.   Orang tua dan Calon Murid Murid Baru  lulusan SMP/MTs sederajat;

4.   Para pemangku kepentingan di bidang Pendidikan

5.   Masyarakat pemerhati pendidikan SPMB di wilayah  Kecamatan Lempuing Jaya dan sekitarnya 


E. Kuota dan Daya Tampung

Dalam  rangka  pelaksanaan  Seleksi  Penerimaan  Murid  Baru  (SPMB)  Tahun  Pelajaran

2026/2027, SMAN 1 Lempuing Jaya menetapkan kuota daya tampung berdasarkan kapasitas ruang belajar yang tersedia dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor: 067/ 5677/ DISDIK.SS/ 2026 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru dan Wilayah Penerimaan Murid Baru Jalur Domisili dan Afirmasi Pada Sistem Penerimaan Murid Baru di Sekolah Menengah Atas Negeri Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2026/ 2027.

Pada tahun pelajaran ini, SMAN 1 Lempuing Jaya membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru dengan jumlah 7 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel direncanakan menampung maksimal 36 peserta didik, sehingga total kuota daya tampung murid baru adalah sebanyak 252 murid.


F.  Wilayah Penerimaan Murid Baru atau Wilayah Rayonisasi SPMB

No           Kabupaten                                                                            Kecamatan

1

Ogan Komering Ilir

Lempuing Jaya

Lempuing

Mesuji Raya

2

Ogan Komering Ulu Timur

Semendawai Timur


G.  Jalur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru

1.   Jalur domisili yakni 30% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

2.   Jalur afirmasi yakni 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;

 

3.   Jalur Prestasi yakni 35%  (tiga  puluh  persen)  dari    daya tampung sekolah terdiri dari:

i.       Jalur prestasi akademik 5% (lima persen)  dari daya tampung sekolah;

ii.       Jalur prestasi nonakademik  5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;

iii.        Jalur prestasi nilai Tes   Kemampuan  Akademik (TKA) 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;

iv.       Jalur Prestasi melalui Tes Akademik 20%   (dua   puluh   persen)    dari  daya tampung sekolah;

4.   Jalur mutasi yakni  5%    (lima  persen)  dari  daya tampung sekolah.


H. Persyaratan Umum SPMB

Calon murid  baru  Kelas  10   (sepuluh)  pada SMA   Negeri   1 Lempuing Jaya harus memenuhi persyaratan:

1.   Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1  Juli 2026;

2.   Telah menyelesaikan  SMP atau  bentuk  lain yang sederajat;

3.   Persyaratan  usia  sebagaimana dimaksud pada angka  1) dibuktikan dengan:

a)   Akta kelahiran;  atau

b)   Surat  keterangan  lahir  yang  dikeluarkan  oleh  pihak     yang  berwenang     dan dilegalisasi oleh lurah/kepala  desa atau pejabat   setempat  lain  yang  berwenang sesuai  dengan domisili calon murid.

4. Persyaratan telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan: ijazah; atau surat keterangan lulus

5.   Persyaratan  Ijazah    sebagaimana   dimaksud  pada  angka  4 huruf  a  dan  huruf  b dibuktikan  dengan  ijazah SMP/MTs/sederajat    atau   surat   keterangan  lulus    yang memiliki kekuatan  hukum  sama  dengan  Ijazah   SMP/MTs, Ijazah    Program  Paket B/Ijazah  satuan   pendidikan  luar negeri yang dinilai/dihargai  sama/setingkat dengan SMP;

6.   Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk calon murid:

a)   penyandang disabilitas;

b)   pada  satuan   pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus;

c)    pada  Satuan   Pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan layanan khusus; dan/ atau pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

7.   Calon       murid       baru         Penyandang       Disabilitas dikecualikan  dari  ketentuan persyaratan  batas  usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

8.   Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan   murid   baru, orangtua/wali murid wajib membuat surat pernyataan dengan format (terlampir).

 

Populer






chart_icon

2 Guru

chart_icon

12 Prestasi

chart_icon

12 Download

chart_icon

650956 Pengunjung

Sosial Media

Hubungi Kami

Alamat:
Jl Lintas Timur Km. 127 Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. Ogan Komering Ilir , 30657

Email :
widiarianto2012@gmail.com
syamsulhidayat87@gmail.com

Telp :
085286113196

2026 © copyright_DeniWidiArianto