085286113196
sman1lempuingjaya@gmail.com
Jl Lintas Timur Km. 127 Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya
blog-img
14/04/2022

Dosen UIN Raden Fatah Palembang Sebagai Narasumber Dalam Acara Penanggulangan Bahaya Narkoba

Deni Widi Arianto | Pendidikan

Dosen UIN Raden Fatah Palembang  Sebagai Narasumber Dalam Acara Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Penanggulangan Narkoba di Kalangan Pelajar Tingkat SMA di Kab. Ogan Komering Ilir Khususnya di SMA Negeri 1 Lempuing Jaya

Acara Sosialisasi Penanggulangan Narkoba di Kalangan Pelajar Tingkat SMA dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa dari Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang diantaranya:

  1. Romziatusaadah, S.H., M.Hum
  2. Jumanah, SH.,MH
  3. Jemmi Angga Saputra, S.H.I., MH
  4. Hijriyana Safitri, SH., M.Hum
  5. YuliKasmarani, MH
  6. Ari Fatullah, MH
  7. Rahma Melandiah, MH
  8. Achmad Kurniawan, S.Sos
  9. Sayid Mufakkar

Dalam acara tersebut dipaparkan bahaya dari penggunaan narkoba bagi kalangan siswa SMA. Acara tersebut didampingi secara langsung oleh Kepala SMAN 1 Lempuing Jaya M.Syukri, S.Pd. dalam sambutannya Bapak M.Syukri, S.Pd menyambut positif kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Narkoba di Kalangan Pelajar Tingkat SMA, hal ini sangat bermanfaat untuk siswa SMA, mengingat pada masa sekarang ini banyak remaja dari kalangan SMA yang sudah terjerat untuk mengkonsumsi narkoba. Untuk itu perlu adanya informasi guna pencegahan hal tersebut supaya kedepannya tidak terdapat kalangan remaja yang terjerat oleh penyalahgunaan narkoba.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara SMAN 1 Lempuing Jaya dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Materi yang disampaikan dalam acara tersebut diantaranya:

Menurut UU RI No. 35/2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasaldari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan

JENIS JENIS NARKOBA

GOLONGAN I

HEROIN

turunan morfin yang sudah mengalami proses kimiawi.Pada mulanya heroin ini digunakan untuk pengobatan ketergantungan morfin,tetapi kemudian terbukti bahwa kecanduan heroin justru lebih hebat. Morfin atauheroin disebut juga putaw. Bentuknya seperti serbuk putih tidak berbau

KOKAIN

Efek dari penggunaan kokain dapat menyebabkan paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Pemakaian obat ini akan merusak saraf di otak.

Selain memperburuk sistem pernafasan, penggunaan yang berlebihan sangat membahayakan dan bisa membawa kematian. Kokain yang turunannya putawsangat berbahaya bagi kesehatan manusia

GANJA

Ganja yang dikenal juga dengan nama cannabis sativa pada mulanya banyak digunakan sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracunan ringan).Bahan yang digunakan dapat berupa daun, batang dan biji, namun kemudian di salah gunakan pemakaiannya. Ganja dapat membuat ketagihan secara mental dan berfikir menjadi lambandan pecandunya nampak bodoh karena zat tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan serta kemampuan berfikir menjadi menurun

GOLONGAN 2

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan sertamempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Morfin merupakan turunan opium yang dibuat dari hasil pencampuran getah poppy (papaver sormary ferum) dengan bahan kimia lain, sifatnya jadi semisintetik. Morfin merupakan zat aktif dari opium. Di dalam dunia kedokteran, zatini digunakan untuk mengurangi rasa sakit pada waktu dilakukannya pembedahan atau operasi.Ketika pecah perang saudara di Amerika Serikat pada tahun 1856, zat ini digunakan untuk serdadu yang luka, yang mengurangi rasa sakit. Akan tetapi efeknya yang negatif maka penggunanya diganti dengan obat-obatan sintetik lainnya.

  1. GOLONGAN 3

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan

KODEIN

Kodein adalah sejenis obat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat. Efek sampingnya dapat mengecam jiwa, seperti halnya senyawa opiatlai nnya adalah depresi saluran pernapasan.

DAMPAK NARKOBA:

DAMPAK TUBUH

Otak dan susunan saraf pusat yang berakibat pada gangguan daya ingat,gangguan perhatian atau konsentrasi, gangguan bertindak rasional, gangguan persepsi.

DAMPAK SOSIAL

berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas, kenakalan, bolos sekolah, pengedar narkoba

DAMPAK SECARA FISIK

sempoyongan, bicara pelo(cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, dan agresif

Saat sedang ketagihan, terjadi mata merah, hidung berair, menguap terus,diare, rasa sakit di seluruh tubuh, malas mandi, kejang, dan kesadaran menurun

DAMPAK JANGKA PANJANG

Pengaruh jangka panjang akan berakibat pada penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan

PENANGGULANGAN NARKOBA

PREVENTIF (PENCEGAHAN)

Pencegahan adalah lebih baik daripada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama

KURATIF (PENGOBATAN)

Kuratif bertujuan untuk penyembuhan para korban, baik secara medis maupun dengan media lain. Seperti tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu Pusat Rehabilitasi Narkoba.

REHABILITATIF (REHABILITASI)

Rehabilitatif dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali kemasyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

REPRESIF (PENINDAKAN)

Represif artinya menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat.

KESIMPULAN

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti preventif seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, kuratif seperti penyembuhan dengan medis atau dengan media lain, rehabilitatif agar korban tidak kembali ketagihan dengan narkoba, dan represif melalui jalur hukum

 

Populer






chart_icon

2 Guru

chart_icon

7 Prestasi

chart_icon

12 Download

chart_icon

293640 Pengunjung

Sosial Media

Hubungi Kami

Alamat:
Jl Lintas Timur Km. 127 Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. Ogan Komering Ilir , 30657

Email :
widiarianto2012@gmail.com
syamsulhidayat87@gmail.com

Telp :
085286113196

2024 © copyright